1. Apakah yang dimaksud dengan Barang Pindahan itu?
Barang pindahan adalah barang–barang
keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar
negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
2. Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?
Atas impor barang pindahan diberikan
pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut
tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang
dagangan atau kendaraan bermotor.
3. Apakah pemberian
pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang
membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1) Menjalankan tugas ke luar negeri
paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang
dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat
keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang
bersangkutan;
2) Menjalankan tugas belajar di luar
negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang
dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi
yang bersangkutan.
b. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang
belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan telah selesai belajar.
c. Tenaga Kerja Indonesia yang
ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat
singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian
kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat
perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
d. Warga Negara Indonesia yang karena
pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu)
tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan
pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan
Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
e. Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
1) Izin menetap sementara dari
Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap
Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
2) Izin kerja sementara dari
kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu
Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
4. Untuk mendapatkan
pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama
pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?
Barang pindahan yg diimpor dan
diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama
pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau
sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
5. Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk
atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau
kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat
pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar rincian jumlah, jenis dan
perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk
yang telah ditandasahkan;
b. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3; dan
c. Fotokopi paspor.
6. Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik ?
Ya, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik