Selamat Datang !!

Pelayanan Fungsi Keuangan / Bea & Cukai
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong SAR

Tentang Pelayanan

 

Note (*)
This service for Indonesian Citizen. 
For Foreigners Please Click the English  Version. 

  Apakah yang dimaksud dengan Barang Pindahan itu?

 

Barang Pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Layanan

Impor Barang Pindahan

   Mendapatkan fasilitas barang pindahan bagi mereka yang tinggal lebih dari 1 tahun secara berturut-turut di luar negeri.

Impor Sementara

Pengiriman barang bawaan ke Indonesia untuk dibawa kembali ke Negara asal.

Surat Keterangan

Mendapatkan Layanan Surat Keterangan terkait kepabeanan.

Tim Kami

Yul Edison

Konsul Jenderal yang menjabat saat ini

Ristola Sahat Ide Nainggolan

Konsul Keuangan/Bea dan Cukai yang menjabat saat ini

Ingrid

Staf fungsi Bea dan Cukai

Hubungi Kami

Bea dan Cukai KJRI Hong Kong

12A/F Indonesia Building 127-129 Leighton Road Causeway Bay Hong Kong

bea.cukai@cgrihk.com

3651 0221

Loading
Your message has been sent. Thank you!