Tujuan Penggunaan
Fasilitas pembebasan maupun keringanan bea masuk ditentukan dari tujuan penggunaan barang. Pembebasan diberikan terhadap:
- barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
- barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan;
- barang keperluan pertunjukan umum, olah raga, atau perlombaan;
- kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan
barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi;
- binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga,
perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan;
- barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan
lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau
sosial;
- barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan;
- kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau
perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama
berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan
kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan
Indonesia;
- pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan
nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia,
termasuk helikopter;
- barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut;
- barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
- petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah.
Barang dengan tujuan penggunaan tersebut
diatas diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sedang selain barang
penggunaan tersebut diatas pengajuan impor sementara akan mendapat
fasilitas diberikan keringanan pembayaran bea masuk. Mesin dan peralatan
untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang
yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau barang yang digunakan
untuk melakukan pengetesan atau pengujian, juga diberikan keringanan bea
masuk.
Jangka Waktu
Impor sementara diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal PIB. Pejabat Bea dan Cukai
memberikan jangka waktu dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang
menyebutkan tentang jangka waktu impor. Dalam hal barang diimpor lebih
dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu dihitung mulai dari tanggal
PIB yang pertama.
Terhadap barang keperluan pameran,
seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu, jangka waktu diberikan
paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang. Barang
keperluan pameran berupa kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas
mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk, atau kendaraan
bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, jangka waktu
diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Dalam hal pameran dilakukan lebih dari 1
(satu) kali dalam jangka waktu yang diberikan, dalam jeda waktu antar
pameran barang harus disimpan di tempat khusus. Tempat ini harus dalam
pengawasan bea dan cukai dan disebutkan dalam surat permohonan yang
diajukan.
Jangka waktu yang sudah diberikan dapat
diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu.
Permohonan ini diajukan secara online melalui portal pengguna jasa.
perpanjangan jangka waktu, secara keseluruhan, tidak boleh melebihi
jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal pendaftaran PIB.