IMPOR BARANG SEMENTARA



PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN

FASILITAS IMPOR SEMENTARA


    • 1. Fotokopi Paspor RI
    • 2. Fotokopi HK ID Card
    • 3. Surat Pengantar dari Perusahaan dalam hal tugas 
    • 4. Fotokopi Tiket 
    • 5. Packing List dengan nilai/harga barang.

 

e_Formulir Impor Sementara
Lengkapi Form dibawah ini :


















  

Impor Sementara

Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk;
  2. tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
  3. dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
  4. memiliki tujuan penggunaan yang jelas; dan
  5. terdapat bukti pendukung bahwa barang akan diekspor kembali.

Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Pembebasan dan keringanan memiliki efek financial yang berbeda. Tidak hanya terkait bea masuk, pembebasan dan keringanan ini juga berefek pada pajak yang dikenakan. Impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan tergantung dari tujuan penggunaan barangnya. Pembebasan bea masuk diberikan 100% dari nilai bea masuk, sedang keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% (dua persen) untuk setiap bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.

Impor sementara dengan fasilitas pembebasan diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Sedangkan impor sementara dengan fasilitas keringanan diberikan keringanan bea masuk namun dipungut PPN dan PPnBM. Dalam hal tertentu fasilitas keringanan juga tidak dipungut PPh Psl 22 impor.
 

Tujuan Penggunaan

Fasilitas pembebasan maupun keringanan bea masuk ditentukan dari tujuan penggunaan barang. Pembebasan diberikan terhadap:

  1. barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
  2. barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional atau tenaga ahli, barang contoh, atau barang peragaan;
  3. barang keperluan pertunjukan umum, olah raga, atau perlombaan;
  4. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
  5. kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  6. barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, atau dikalibrasi;
  7. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan;
  8. barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
  9. barang keperluan kegiatan tentara dan kepolisian dalam rangka pertahanan dan keamanan;
  10. kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
  11. pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, termasuk helikopter;
  12. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut;
  13. barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
  14. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau
  15. petikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah.

Barang dengan tujuan penggunaan tersebut diatas diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sedang selain barang penggunaan tersebut diatas pengajuan impor sementara akan mendapat fasilitas diberikan keringanan pembayaran bea masuk. Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, juga diberikan keringanan bea masuk.


Jangka Waktu

Impor sementara diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal PIB. Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu impor. Dalam hal barang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu dihitung mulai dari tanggal PIB yang pertama.

Terhadap barang keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu, jangka waktu diberikan paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang. Barang keperluan pameran berupa kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk, atau kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, jangka waktu diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Dalam hal pameran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam jangka waktu yang diberikan, dalam jeda waktu antar pameran barang harus disimpan di tempat khusus. Tempat ini harus dalam pengawasan bea dan cukai dan disebutkan dalam surat permohonan yang diajukan.

Jangka waktu yang sudah diberikan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu. Permohonan ini diajukan secara online melalui portal pengguna jasa. perpanjangan jangka waktu, secara keseluruhan, tidak boleh melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal pendaftaran PIB.